HUBUNGAN TAUHID DENGAN IBADAH
A. Pendahuluan
Sebagaimana keyakinan tentang tauhid dengan hadits sebagai buah dari perenungan tentang gagasan kesatuan dan perenungan terhadap kalimat “Laa Ilaaha Illal-Lah” (tiada Tuhan yang wajib di sembah kecuali Allah) yang kemudian dinapikan sebagai (tiada) mewujudkan selain Allah.
Yang memperoleh keyakinan kesatuan zat ketika hatinya sangat tertarik pada Allah dan dipenuhi dengan cinta-Nya. Dan kemudian mencapai tahap hati, baik dengan upaya. Ada dua tahap tersebut merasakan keindahan zat Tunggal yaitu:
1. Berhubungan langsung dengan Allah tanpa perantara.
2. Beban hukum (Taklif)
Apabila manusia, hati ini kembali kedunia pada tahap demikian, akan adanya setiap partikel dunia dan melihat dari segi objek dunia sebagai cermin yang memantul keindahan yang tercinta.
B. Pengertian Tauhid
Tauhid berasal dari bahasa arab yaitu wahada, yuhidu, tauhidan,yang artinya Esa atau tunggal, yang intinya mengesakan Allah. Sedangkan secara istilah keyakinan secara utuh tanpa keraguan sedikitpun terhadap keesaan Allah dan hal-hal yang berkaitan dengannya.
C. Tauhid Dengan Ibadah
Tauhid adalah prinsip umum hukum Islam. Prinsip ini menyatakan bahwa semua manusia ada suatu ketetapan yang sama, yaitu ketetapan tauhid yang dinyatakan dalam kalimat Laa Ilaaha Illal-Lah (tidak ada Tuhan selain Allah). Prinsip ini ditarik dari firman Allah SWT surah Al-Imaran ayat 64:
قل يا ايها الكتب تعا لو الي كلمة سواء بيننا وبينكم الا نعبد الا الله ولا نشرك بة شيئا ولا يتخذ بعضنا بعضا اربابا من دون الله فان تولو فقولوا اشةد بانا مسلمون
Artinya: ”Katakanlah: Hati ahli kitab, marilah bersatu dalam satu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dengan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang menyerahkan diri kepada Allah”.
Berdasarkan atas prinsip tauhid ini, maka pelaksanaan hukum islam merupakan ibadah. Ibadah dalam arti perhambaan manusia dan penyerahan dirinya kepada Allah sebagai manifestasi pengakuan atas ke Esaan-Nya dan manifestasi kesyukuran kepada-Nya. Dengan demikian, tidak boleh terjadi saling menentukan sesama manusia atau sesama makhluk-Nya lainnya. Pelaksanaan hukum Islam adalah ibadah dan penyerahan diri manusia kepada keseluruhan kehendak-Nya.
Prinsip tauhid ini pun menghendaki dan mengharuskan manusia untuk menetapkan hukum sesuai dengan apa yang diturunkan Allah (Al-Qur’an dan Sunnah). Allah adalah pembuat hukum. Barangsiapa yang tidak menetapkan hukum berdasarkan hukum-hukum Allah, maka orang itu dapat dikategorikan kedalam kelompok orang kafir dalam arti orang yang menutupi dan mengingkari kebenaran; kelompok orang zhalim dalam arti orang yang membuat ketetapan hukum berdasarkan hawa nafsu dan merusak orang lain; kelompok orang fasik dalam arti orang yang tidak konsisten dalam bertauhid. Orang-orang tersebut di atas digambarkan dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 44, 45, dan 47.
ومن لم يحكم بما انزا الله فاؤليك هم الكافرون
Artinya: “Barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang kafir”. (44).
ومن لم يحكم بما انزا الله فاؤليك هم الظالمون
Artinya: “Barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zhalim”. (45).
ومن لم يحكم بما انزا الله فاؤليك هم الفاسقون
Artinya: “Barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik”. (47).
Karena prinsip tauhid, merupakan prinsip umum, maka ada prinsip-prinsip khusus yang merupakan kelanjutan prinsip tauhid ini terdapat dalam setiap cabang hukum Islam. Umpamanya prinsip tauhid yang melahirkan prinsip-prinsip khusus yang berlaku dalam fiqh ibadah sebagaimana dijelaskan disini.
a. Prinsip Pertama
Berhubungan langsung dengan Allah tanpa perantaraan. Berhubungan langsung dengan Allah tanpa perantaraan ialah prinsip yang berarti manusia dapat menjadikan dirinya sebagai zat yang wajib disembah. Nabi dan Rasul pun hanyalah manusia pilihan yang menyampaikan (tablig) atau pesan-pesan Allah. Meraka adalah (Mubalig). Dekat dengan manusia walaupun ia tetap transenden. Firman-firman Allah yang menjadi landasan prinsip antara lain:
Surat ke-40 Al-Mu’min ayat 60:
وقال ربكم ادعوني استجب لكم
Artinya: ”Dan Tuhanku berfirman: Berdoalah kepadaku niscaya akan kuperkenankan bagimu”.
Surat ke-2 Al-Baqarah ayat 186.
واذا سالك عبادي عني فاني قريب اجيب الدعوة الداع اذا دعان فليستجيبوا لي وليؤمنو
لي لعلكم يرشدون
Artinya: ”Dan apabila hamba-hambaku bertanya kepadamu tentang aku, maka jawablah bahawasanya aku adalah dekat. Aku mengabulkan doa orang yang memohon kepadaku, maka hendaklah mereka itu memenuhi segala perintah-Ku dan hendaklah selalu berada dalam kebenaran”
b. Prinsip Kedua: Beban hukum (Taklif)
Ditunjukkan untuk memelihara aqidah dan iman, penyucian jiwa (tazkiyat al-nafs) dan pembentukan yang luhur.
Atas dasar prinsip hamaba-hamba Allah dibebani ibadah sebagai bentuk kesyukuran atas nikmat Allah. Pembelanjaan harta dijalan Allah. Baik sedekah, infak, zakat, dan sebagainya, semata-semata demi terpeliharanya aqidah dan iman serta penyucian jiwa. Pelaksanaan shalat demi ketenteraman palakunya dan keseluruhan umat manusia. Firman-firman Allah yang menjadi rujukan perhatian di atas, antara lain Al-Baqarah ayat 185.
يريد بكم اليسر ولا يريد بكم العسر ولتكملو العدة ولتكبر و الله علي ما هد ئكم ولعلكطم تشكرون
Artinya: “Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak memberikan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu supaya kamu bersyukur”.
Ayat-ayat di atas adalah kelanjutan dari ayat yang menjelaskan kewajiban bersuci (berwudu’) atas orang yang hendak menunaikan ibadah shalat.
Berdasarkan atas prinsip tauhid dan prinsip-prinsip yang mengikutinya dalam bidang dirumuskan dirumuskan asas hukumnya. Asas hukum ibadah ibadah lain asas kemudahan atau meniadakan kesulitan yang tersembunyi. Adam al-haraj. Setelah prinsip asas hukum, dirumuskan pula kaidah-kaidah hukum ibadah, seperti:
الاصل في العبادة التوقيف والاتباع
Artinya: ”Pada pokoknya ibadah-ibadah itu tidak wajib dilaksanakan, dan pelaksanaan ibadah itu hanya mengikuti apa saja yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya”.
المشقة تجلب التبسير
Artinya: “Kesulitan dalam melaksanakan ibadah akan mendatangkan kemudahan”.
Prinsip asas dan kaidah hukum dijumpai dalam melaksanakan ibadah. Yakni menyatukan dua kewajiban shalat serta memendekkan jumlah rakaatnya. Dalam beribadah shalat ini diberikan kepada kita yang sedang dalam perjalanan atau musafir, atau kita yang sedang mengalami kesulitan dalam melaksanakan shalat wajib secara reguler. Seperti, karena sakit, dan sebagainya.
D. Kesimpulan
Tauhid adalah prinsip umum hukum Islam. yaitu ketetapan tauhid yang dinyatakan dalam kalimat Laa Ilaaha Illal-Lah (tidak ada Tuhan selain Allah). Yang berdasarkan asas prinsip tauhid. Hukum Islam merupakan ibadah. Dalam arti perhambaan manusia dan penyerahan dirinya kepada Allah.
Prinsip tauhid untuk menetapkan hukum sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah. Allah adalah pembuat hukum. Barang siapa yang menetapkan hukum berdasarkan hukum-hukum Allah, maka dapat dibagi beberapa kelompok:
1. Orang yang kafir dalam arti orang yang menutupi dan mengingkari kebenaran.
2. Orang yang zhalim dalam arti orang yang membuat ketetapan hukum berdasarkan hawa nafsu dan merusak orang lain.
3. Orang fasik dalam arti orang yang tidak konsisten dalam tauhid.
Tauhid yang melahirkan prinsip-prinsip khusus yang berlaku dalam fiqh sebagaimana dalam dua prinsip.
1. Berhubungan langsung dengan Allah tanpa perantaraan.
2. Beban hukum (taklif).
Asas dasar prinsip kedua inilah hamba Allah di bebani ibadah sebagai bentuk kesyukuran atas nikmat Allah. Pembelanjaan harta dijalan Allah adalah baik, sedekah, infak, zakat, dan sebagainya.
Dalam beribadah shalat ini diberikan kepada mereka yang sedang dalam perjalanan atau musyafir yang sedang mengalami kesulitan melaksanakan shalat wajib secara reguler seperti karena sakit, dan sebagainya.
yesssssss akhirnya dapet apa yg dicarii
BalasHapusthankssssss ya