SEJARAH PERKEMBANGAN ULUMUL HADITS DAN fIQH
A. Pengertian Ulumul Hadits
Ulumul Hadits adalah istilah ilmu hadits didalam tradisi hadits. ( ‘ulum al-hadits) ‘ulum al-hadits terdiri atas dua kata yaitu ‘ulum dan al-hadits.
Kata ‘ulum dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dari ‘ilm yang berarti “ilmu”, sedangkan hadits berarti: “segala sesuatu yang taqrir atau sifat”. Dengan demikian gabungan antara ‘ulum dan al-hadits mengandung pengertian “Ilmu yang membahas atau yang berkaitan dengan hadits Nabi Saw”.
Ulumul Hadis adalah istilah ilmu hadis di dalam tradisi ulama hadits. (Arabnya: ‘ulumul al-hadist). ‘ulum al-hadist terdiri dari atas 2 kata, yaitu ‘ulum dan Al-hadist. Kata ‘ulum dalam bahasa arab adalah bentuk jamak dari ‘ilm, jadi berarti “ilmu-ilmu”; sedangkan al-hadist di kalangan Ulama Hadis berarti “segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi SAW dari perbuatan, perkataan, taqir, atau sifat.” (Mahmud al-thahhan, Tatsir Mushthalah al-hadist (Beirut: Dar Al-qur’an al-karim, 1979), h.14) dengan demikian, gabungan kata ‘ulumul-hadist mengandung pengertian “ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan Hadis nabi SAW”.
B. Sejarah Perkembangan Pemikiran Ululmul Hadits Pada Priode Klasik, Pertengahan dan Modern
1. Priode Risalah
Priode ini dimulai sejak kerasulan Muhammad Saw sampai wafatnya Nabi Saw (11 H/ 632 M). Pada priode ini kekuasaan penentuan hukum sepenuhnya berada di tangan nabi Muhammad Saw. Sumber hukum pada saat itu adalah al-qur’an dan sunnah Nabi. Pengertian fiqh pada saat itu identik dengan syarat, karena penentuan hukum terhadap satu masalah seluruhnya terpulang kepada Rasulullah Saw.
Priode awal ini juga dapat dibagi jadi dua yakni priode Makkah dan Priode madinah. Pada priode Makkah risalah Nabi Saw lebih banyak tertuju pada masalah aqidah. Ayat hukum yang turun pada priode ini tidak banyak jumlahnya itupun masih dalam rangkaian mewujudkan revolusi aqidah untuk mengubah sistem kepercayaan masyarakat jahiliyah menuju penghambaan kepada Allah semata.
Pada priode Madinah ayat-ayat tentang hukum turun secara bertahap. Pada masa ini seluruh persoalan hukum diturunkan Allah SWT, baik yang menyangkut ibadah maupun muamalah. Oleh karenanya priode Madinah ini disebut juga oleh ulama fiqh sebagai priode revolusi sosial dan politik.
2. Priode Khulafaur Rasyidin
Priode ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad Saw sampai Mu’awwiyah bin Abu Sufyan memegang tampuk pemerintahan Islam pada tahun 41H/661 M. Sumber hukum pada masa ini disamping al-qur’an dan Sunnah Nabi juga ditandai dengan munculnya berbagai ijtihad para sahabat. Ijtihad ini dilakukan ketika persoalan yang akan ditentukan hukumnya tidak dijumpai dalam nash. Pada masa ini, khusunya setelah Umar bin Khattab menjadi Khalifah (13 H/634 M), ijtihad sudah merupakan suatu usaha yang luas dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat. Persoalan hukum dimasa ini sudah semakin kompleks dengan semakin banyaknya pemeluk Islam dari berbagai etnis dengan budaya masing-masing.
Pada priode ini, untuk pertama kali para fuqaha dari kalangan sahabat bebenturan dengan budaya, moral, etika dan nilai-nilai kemanusian dalam suatu masyarakat majemuk. Hal ini terjadi karena daerah-daerah yang ditaklukkan Islam sudah sangat luas dan masing-masing memiliki budaya, tradisi, situasi dan kondisi yang menantang para fuqaha dari kalangan sahabat untuk dalam memberikan hukum dalam persoalalan-persoalan baru itu, para sahabat pertama kali merujuk pada al-Qur’an, jika hukum yang dicari tidak dijumpai dalam al-Qur’an mereka mencari jawabannya dalam sunnah Nabi Saw. Namun jika dalam Sunnahpun tidak ditemukan maka mereka melakukan ijtihad.
3. Priode Awal Pertumbuhan Fiqh
Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai pada awal abad ke-2 H. Priode ketiga ini merupakan titik awal pertumbuhan fiqh sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Islam. Dengan bertebarannya para sahabat ke berbagai daerah semenjak masa Khulafaur Rasyidin (terutama semenjak Usman bin affan menduduki menduduki jabatan Khalifah, 33 H/644 M) munculnya berbagai fatwa dan ijtihad hukum yang berbeda antara daerah satu dengan daerah lain sesuai dengan situasi dan kondisi daerah tersebut.
Di Iraq muncul Ibnu Mas’ud sebagai fuqaha yang menjawab berbagai persoalan hukum yang dihadapinya disana. Dalam hal ini sistem sosial masyarakat Iraq jatuh berbeda dengan masyarakat Hedzjaz atau Hijaz (Mekkah dan Madinah). Saat itu di Iraq telah terjadi pembauran etnik Arab dengan etnik Persia, sementara masyarakat di Hijaz lebih bersifat homogen. Dalam menghadapi berbagai masalah hukum, Ibnu Mas’ud mengikuti pola yang telah ditempuh Umar bin Khattab yaitu lebih berorientasi pada kepentingan dan kemaslahatan umat tanpa terlalu terikat dengan makna harfiah teks-teks suci.
Sikap ini diambil oleh Umar bin Khattab dan Ibnu Mas’ud karena situasi dan kondisi masyarakat pada saat itu tidak sama dengan saat teks suci diturunkan. Atas dasar ini penggunaan nalar (analisis) dalam berijtihad lebih dominan. Dari perkembangan ini muncul madrasah atau aliran ra’yu (akal) (ahlulhadits dan ahlurra’yi). Sementara itu, di Madinah yang masyarakatnya lebih homogen, Zaid bin Tsabid dan Abdullah bin Umar bin Khattab bertindak menjawab berebagai persoalan hukum yang muncul di daerah itu. Sedangkan di Makkah, yang bertindak sebagai penjawab persoalan yang muncul adalah Abdullah bin Abbas dan sahabat lainnya. Pola dalam menjawab persoalan hukum oleh para fuqaha Madinah dan Makkah sama, yaitu berpegang pada al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Hal ini dimungkinkan karena kedua kota inilah wahyu dan Sunnah Rasulullah di turunkan, sehingga para sahabat yang tinggal di kota ini memiliki banyak hadits. Oleh karenanya pola fuqaha Makkah dan Madinah dalam mengenai berbagai persoalan hukum jauh berbeda dengan pola yang digunakan fuqaha di Iraq. Cara-cara yang digunakan para fuqaha di Makkah dan Madinah menjadi cikal bakal bagi munculnya aliran Ahlulhadits. Ibnu Mas’ud mempunyai murid-murid di Iraq sebagai pengembang pola dan sistem penyelesaian masalah hukum yang dihadapi di daerah itu.
Murid-murid para sahabat tersebut yang disebut sebagai generasi thbi’in bertindak sebagai rujukan dalam menangani berbagai persoalan hukum di daerah masing-masing, akibatnya terbentuk madzhab-madzhab fiqh mengikuti nama-nama para thabi’in tersebut diantaranya fiqh al-Auza’i, fiqh An-Nakha’i, fiqh Alqamah bin Qais, dan fiqh Sufyan as-Sauri.
4. Priode Keemasan
Priode ini dimulai pada awal abad ke 2 sampai pada pertengahan abad ke 4 H. Dalam priode sejaraha peradaban Islam priode ini termasuk dalam priode Kemajuan Islam Pertama (700-1000). Seperti priode sebelumnya ciri khas yang menonjol pada priode ini semangat ijtihad yang tinggi di kalangan ulama, sehingga berbagai pemikiran tentang ilmu pengetahuan berkembang, perkembangan ini tidak saja dalam bidang ilmu agama tetapi juga dalam bidang ilmu pengetahuan yang bersifat umum.
Dinasti Abbasiyah yang naik kepanggung pemerintahan menggantikan pemerintahan dinasti Umayyah memiliki tradisi kilmuan yang tinggi sehingga perhatian para penguasa Abbasiyah pada ilmu pengetahuan sangat besar. Para penguasa awal Abbasiyah sangat mendorong fuqaha untuk melakukan ijtihad dalam mencari formulasi fiqih dalam menghadapi persoalan sosial yang semakin kompleks.
Perhatian dinasti Abbasiyah terhadap fiqih misalnya dapat dilihat ketika Kahlifah Harun Al-Rasyid meminta Imam Malik untuk mengajar keuda anaknya Al-Amin dan Al-Ma’mun. Disamping itu Kahlifah Harun Al-Rasyid juga meminta kepada Imam Abu Yusuf untuk menyusun buku yang mengatur masalah administrasi, keuangan, ketatanegaraan dan pemerintahan. Imam Abu Yusuf memnuhi permintaan Khalifah dengan menyusun buku yang berjudul al-Kharaj. Ketika Abu Ja’far al-Mansur memerintah, ia juga meminta Imam Malik untuk menulis sebuah kitab fiqh yang akan dijadikan pegangan resmi pemerintah dan lembaga peradilan. Atas dasar inilah Imam Malik menyusun bukunya yang berjudul Al-Muwaththa’.
Pada awal priode ke emasan ini pertentangan Ahlulhadits dan Ahlurra’yi sangat tajam sehingga menimbulkan semangat berijtihad yang tinggi bagi masing-masing aliran. Semangat para fuqaha di masa ini juga mengawali munculnya mazhab-mazhab fiqh, seperti mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali dan Syafi’i. Upaya ijtihad tidak hanya dilakukan untuk keperluan praktis masa itu, tetapi juga membahas persoalan-persoalan yang mungkin akan terjadi yang dikenal dengan fiqh At-Taqdiri.
Pertentangan kedua aliran ini beru mereda setelah murid-murid kelompok Ahlurra’yi berupaya membatasi, mensistematisasi, dan menyusun kaidah Ra’yu yang dapat digunakan untuk meng-isthinbath-kan hukum. Atas dasar upaya ini maka aliran Ahlul Hadits dapat menerima pengertian Ra’yu yang dimaksudkan Ahlurra’yi sekaligus menerima ra’yu sebagai salah satu cara untuk meng-isthinbath-kan hukum. Upaya pendekatan lainnya untuk meredakan ketegangan tersebut juga dilakukan oleh ulama masing-masing mazhab. Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani murid Imam Abu Hanifah mendatangi Imam Malik di Hijaz untuk mempelajari kitab al-Muwathta yang merupakan salahsatu kitab Ahlulhadits
5. Priode Tahrir, Takhirj, dan Tarjih Dalam Mazhap Fiqh
Priode ini dimulai dari pertengahan abad ke 4 sampai pertengahan abad ke 7 H. Yang dimaksudkan dengan tahrir, takhrij dan tarjih adalah upaya yang dilakukan oleh ulama masing-masing mazhab dalam mengomentari, memperjelas dan mengulas pendapat para imam mereka. Priode ini ditandai dengan melemahnya semangat ijtihad dikalangan ulama fiqh. Ulama fiqh lebih banyak berpegang pada hasil ijtihad yang telah dilakukan oleh imam mazhab mereka masing-masing sehingga Mujtahid mustaqil (mujtahid mandiri) tidak ada lagi.
Sekalipun ada ulama fiqh yang berijtihad maka ijtihadnya tidak terlepas dari prinsip mazhab yang mereka anut. Artinya ulama fiqh tersebut hanya berstatus sebagai mujtahid fimazhab. Akibat dari tidak adanya ulama fiqh yang berani melakukan berijtihad secara mandiri muncullah sikap at-ta’assub al-mazhabi (sikap fanatik buta terhadap satu mazhab)sehingga setiap ulama berusaha mempertahankan mazhab imamnya.
Mustafa Ahmad az-Zarqa mengatakan bahwa dalam priode ini untuk pertama kali muncul pernyataan bahwa pinti ijtihad telah tertutup. Menurutnya paling tidak ada tiga faktor yang mendorong munculnya pernyataan tersebut yakni:
- Dorongan para penguasa kepada para hakim (qadi) untuk menyelesaikan perkara di pengadilan dengan merujuk pada salah satu mazhab fiqh yang disetujui khalifah saja.
- Munculnya sikap at-taassup al-mazhabi yang berakibat pada sikap ke jumudan (kebekuan berpikir) dan taqlid (mengikuti pendapat imam tanpa analisis) di kalangan murid imam mazhab.
- Munculnya gerakan pembukuan pendapat masing-masing mazhab yang memudahkan orang untuk memilih pendapat mazhabnya dan menjadikan buku itu sebagai rujukan bagi masing-masing mazhab, sehingga mengakibatkan terhentinya aktivitas ijtihad. Ulama mazhab tidak perlu lagi melakukan ijtihad, sebagaimana yang telah dilakukan oleh para imam mereka, tetapi mencukupkan diri dalam menjawab berbagai persoalan dengan merujuk pada kitab mazhab masing-masing. Dari sini muncul sikap taqlid pada mazhab tertentu yang diyakini sebagai yang banar, dan lebih jauh muncul pula pernyataan haram melakukan talfiq.
Persaingan antar pengikut mazhab semakin tajam sehingga subjektivitas mazhab lebih menonjol dibandingkan sikap ilmiah dalam menyelesaikan suatu persoalan. Sikap ini jauh berbeda dengan sikpa yang ditunjukkan oleh masing-masing imam mazhab tidak menginginkan seorangpun mentaqlidkan mereka. Sekalipun ada upaya ijtihad yang dilakukan pada saat itu namun lebih banyak berbentuk tarjih (menguatkan) pendapat yang ada dalam mazhab masing-masing. Akibat lain dari perkembangan ini adalah semakin banyak buku yang bersifat sebagai komentar, penjelasan dan ulasan terhadap buku yang ditulis sebelumnya dalam masing-masing mazhab.
6. Priode Kemunduran Fiqh
Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke 7 H. Sampai munculnya majalah al-Ahkam Al-Adliyyah (hukum perdata kerajaan Turki Usmani). Perkembangan fiqih pada priode ini merupakan lanjutan dari priode fiqih yang semakin menurun pada priode sebelumnya. Priode ini dalam sejarah perkembangan fiqh dikenal dengan priode taqlid secara membabi buta. Pada masa ini, ulama lebih banyak memberikan penjelasan terhadap kandungan kitab fiqh yang telah disusun dalam mazhab masing-masing.
Penjelasan yang dibuat bisa berbentuk mukhtasar (ringkasan) dari buku-buku yang muktabar (terpandang) dalam mazhab atau hasyiah dan takriri (memperluas dan mempertergas lafal yang dikandung buku mazhab) tanpa menguraikan tujuan ilmiah dari kerja hasyiah dan takriri tersebut.
Setiap ulama berusaha untuk menyebarluaskan tulisan yang ada dalam mazhab mereka. Hal ini berakibat pada semakin lemahnya kreativitas ilmiah secara mandiri untuk mengantisipasi perkembangan dan tuntutan zaman. Tujuan satu-satunya yang bisa ditangkap dari gerakan hasyah dan takrir adalah untuk mempermudah pemahaman terhadap berbagai persoalan yang dalam perkembangan selanjutnya, khususnya di zaman modern, ulama fiqh mempunyai kecendrungan kuat untuk melihat berbagai pendapat dari berbagai mazhab fiqh sebagai satu kesatuan yang tidak dipisahkan.
Dengan demikian ketegangan antara pengikut mazhab mulai mereda, khususnya setelah Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziyah mencanangkan bahwa pintu ijtihad tidak pernah tertututup. Secara vokal Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziyah ini dilanjutkan oleh Muhammad bin Abdul Wahab (Pendiri Aliran Wahabi di semenanjung Arab) dan Muhammad Ali asy-Syaukani.
Menurut ibnu Qayyim al-Jauziyah bermazhab merupakan perbuatan bid’ah yang harus dihindari dan tidak satupun dari imam yang empat (Imam Hanafi, Hanbali, Syafi’i dan Maliki membolehkannya). Sejak saat itu kajian fiqh tidak lagi terikat pada salah satu mazhab, tetapai telah mengambil bentuk kajian komperatif dari berbagai mazhab yang dikenal degan istilah fiqh muqaran.
Sekalipun studi komparatif telah dijumpai sejak zaman klasik seperti yang dijumpai dalam kitab fiqh Al-Umm karya imam Asy-Syafi’i, Al-Mabsus karya as-Sarakhsi, Al-Furuq, karya Imam al-Qarafi dan Al-Mugni karya Ibnu Qudamah.
Sifat perbandingan yang mereka kemukakan tidak utuh dan tidak komprehensif, bahkan tidak seimbang sama sekali. Di zaman modern fiqh Muqaran dibahas ulama fiqih secara komprehensif dan utuh, dengan mengemukakan inti perbedaan, pendapat dan argumentasi (baik dari nash maupun rasio) serta kelebihan dan kelemahan masing-masing mazhab, sehingga pembaca (khususnya masyarakat awam) dengan mudah dapat memilih pendapat yang akan diambil.
Pada zaman modern suara yang menginginkan kebangkitan fiqh kembali semakin vokal, khususnya setelah ulama fiqh dan ulama bidang ilmu lainnya menyadari ketertinggalan dunia Islam dari dunia Barat. Bahkan banyak diantara sarjana muslim yang melakukan studi komparatif antara fiqih Islam dan hukum produk barat.
Tidak ada komentar:
Poskan Komentar
Leave Your comment